Translate My Blog

Minggu, 22 Januari 2012

CARA MENGHADAPI PENAGIH HUTANG

Informasi Untuk Semua :

CARA MENGHADAPI PENAGIH HUTANG

1. MENCERITAKAN BELUM BISA BAYAR
2. JANGAN MENGHINDAR
3. ANTISIPASI KEKERASAN
4. LAPORKAN

CARA MENGHADAPI PENAGIH HUTANG



CARA MENGHADAPI PENAGIH HUTANG

Siapa yang pernah berhutang…hehehe….,saya pun pernah. Apapun bentuk hutang tersebut baik materi ataupun uang cepatlah segera dilunasi, atau lakukan pembayaran sesuai dengan aturan kedua belah pihak yang sudah disepakati.

Tapi apa yang terjadi ketika hutang tersebut melanggar aturan kedua belah pihak, misalnya kita belum sanggup bayar, ingat “belum” bukan “tidak sanggup bayar”, biasanya pihak penagih akan meminta bantuan pihak ketiga diluar dari perjanjian berdua.

Jika pihak ketiga tersebut baik-baik dalam menagih, saya yakin tidak akan terjadi hal yang tidak inginkan kedua belah pihak, tapi jika terjadi hal yang tidak di inginkan tersebut seperti kekerasan ataupun yang menyentuh pasal hukum pidana, serpeti pemaksaan, caci maki dan lain-lain….,nah disini saya mencoba berbagi cara untuk menghadapi hal seperti ini, berdasarkan pengalaman dan informasi yang saya dapatkan.


1. MENCERITAKAN BELUM BISA BAYAR
Sahabat pembaca ketika kita berhutang dengan seseorang, cobalah ingat disaat kita ingin meminjam kepada beliau, apakah karena kita kesusahan ataupun karena kita ingin mendapatkan sesuatu yang lebih, apapun alasan kita meminjam keseseorang rata-rata di karenakan kita kekurangan.

Dan ingatlah siapapun yang meminjam kepada peminjam lepas dari cara peminjam menagih niat awal yang meminjamkan dikarenakan ada keinginan membantu kita. Jadi kita sebagai peminjam harus menyadari niat beliau awalnya, terkecuali kita memang sudah niat tidak mau membayar, itu sudah lain pembahasan yang akan saya sampaikan, karena jika itu niat awal tidak mau membayar…hehehe…,saya akan mencoba menulis lagi untuk hadapi orang seperti ini.

Baiklah, dengan mempertimbangkan niat awal yang meminjam, sebaiknya kita mengatakan sejujurnya jangan menutupi, karena penagih sebelum melakukan tagihannya sebelumnya pasti sudah mensurvey ataupun mencari informasi tentang kita terlebih dahulu.

Sebagai pihak yang ditagih kita wajib menceritakan alasan mengapa kita belum bisa mengembalikan apa yang kita pinjam, karena jika tidak di ceritakan apa adanya tentang kemampuan kita, akan menyebabkan pihak penagih akan terus mengejar kita, karena mereka sebelum datang sudah mendapatkan informasi tentang kita. Biasanya ketika sudah diceritakan bahwa kita belum bisa bayar, penagih akan mencari cara bagaimana supaya kita dapat mengembalikan apa yang kita pinjam, tentunya akan terjadi diskusi, ini yang sangat diperlukan antara kedua belah pihak supaya tidak terjadi saling merugikan.

Mengapa saling merugikan, yang meminjam tentunya tidak ingin apa yang kita pinjam tidak dikembalikan, oleh sebab itu  kita sebagai peminjam, carilah cara juga bagaimana dipihak kita memberikan solusi agar kita dapat mengembalikan apa yang kita pinjam.

Sahabat pembaca, seseorang yang meminjamkan sesuatu kepada kita pasti punya berbagai niat dan maksud, bisa jadi karena beliau sayang dan peduli kita, atau dikarenakan ingin mendapat keuntungan dari peminjam tersebut dari pihak kita. Jika karena sayang ataupun peduli kita, biasanya yang meminjam akan berusaha berbesar hati jika kita belum bisa mengembalikan pinjamannya, dengan berdoa selalu kita dapat mengembalikannya, jangan anda berpikir karena saudara, ataupun istri dan lain-lainya yang telah meminjamkan ke anda tidak ingin dikembalikan apa yang dipinjam, jika itu yang ada dalam pikiran kita sebelumnya, dapat dipastikan apa yang kita pinjam tidak akan berkembang bahkan habis begitu saja sehingga kita akan meminjam lagi.

Jadi sahabat pembaca musyawarahkan dan diskusikanlah cara penyelesaian pengembalian apa yang kita pinjam, terlepas di kita belum bisa mengembalikan, dengan musyawarah antara kedua belah pihak, tentunya tidak akan terjadi kejadian yang tidak di inginkan, seperti penagih mengambil paksa barang, ataupun kita masuk sidang perdata.

Semakin banyak pihak luar ikut campur tentang pengembalian apa yang kita pinjam, semakin banyak biaya yang kedua belah pihak keluarkan, sehingga kedua belah pihak akan berpikir untung ruginya, jadi ada baiknya ketika masalah tersebut di musyawarahkan berdua saja dan ceritakan apa alasan kita belum bisa mengembalikan begitupun carikan solusi untuk dapat mengembalikan apa yang kita pinjam.


2. JANGAN MENGHINDAR
Apakah anda tahu perbedaan PENIPU dan PEMBOHONG dalam menepati janjinya, yaps…point ke 2 inilah yang menyebabkan perbedaan tersebut. Penipu ketika sudah meminjam sesuatu dari kita sebelum dia meminjam sudah mencari cara “MENGHINDAR” dari si penagih atau dari yang meminjam kan sesuatu kepadanya. Pembohong tidak menghindar tapi selalu mencari “ALASAN” untuk tidak menepati janjinya.
Penipu akan sulit di temukan karena telah mempersiapkan cara “MENGHINDAR” sedangkan pembohong masih bisa ditemukan tapi akan terus mencari  “ALASAN” untuk tidak menepati janjinya.

Jika ini terjadi pada kita, saya sarankan jangan menghindar, karena penagih akan terus berusaha agar apa yang telah kita pinjam dapat dikembalikan, tentunya jika kita menghindar terus, penagih akan mengatagorikan kita penggelapan, penipuan dan lain-lainya, yang akan menjerat kita terkena pasal pidana.
Sahabat, apapun cara penagih melakukan tagihannya, sebaiknya jangan menghindar, tapi hadapi semua itu tentunya dengan persiapan yang kita punya, baik dari penjelasan mengapa kita belum bisa kembalikan, atapun pihak ke tiga yang akan membantu ketika terjadi kekerasan yang mengarah pidana. 

Tidak ada satupun permasalah yang tidak dapat dicari jalan keluarnya ketika kita masih bisa berkomunikasi dan terlebih lagi masih bisa bermusyawarah untuk mencari jalan pengembalian apa yang kita pinjam dan tidak ada masalah yang dapat diselesaikan kalau kita menghindar tersebut dari masalah apapun, adanya kita akan di baying-bayangi selama hidup kita, yang tentunya akan membatasi aktivitas kegiatan kita.


3. ANTISIPASI KEKERASAN
Sahabat ku, ada yang perlu kita antipasti untuk hadapi ketika pihak penagih meminta bantuan pihak ke tiga, ini biasanya terjadi ketika musyawarah dilakukan dan sudah menemukan cara untuk mengembalikan tapi kita belum bisa juga mengembalikan, mungkin karena kekesan penagih akhirnya meminta bantuan pihak ke tiga.
Berdasarkan informasi baik yang pernah saya alami karena membela seseorang yang belum bisa membayar hutangnya ataupun cerita dari berbagai informasi, jika penagih sudah kesal dan pihak ke tiga yang membantunya pun sudah kesal ke kita, biasanya tindak kekeras akan terjadi, baik caci maki, mungkin sampai pemaksaan, sita barang anda dan lain-lain.

Sahabat untuk menghadapi yang seperti ini, karena musyawarah sudah dilakukan namun kita pun belum bisa mengembalikan, ada baiknya kita persiapkan menghadapi kekerasan ini, tentunya bukan dengan kekerasan juga, karena kita akan rugi dari segi materi maupun hukum.

Ada saran yang dapat saya berikan, yaitu lakukan musyawarah kembali, lakukan jika itu mampu kita lakukan untuk mengembalikan apa yang dipinjam, lakukan saja seperti penagih meminta barang pengganti untuk mengembalikan pinjaman, tetapi ingat jangan anda yang dirugikan, karena biasanya yang memakai kekerasan ini adalah yang meminjamkan membungakan atau melipat gandakan pinjamannya, kalau ini yang terjadi, sangat mudah menghadapinya, laporkan ke pihak berwajib bahwa terjadi pemerasan ataupun riba, yang sudah ada aturan nya dihukum perdata ataupun pidana, saran saya coba cari informasi baik di internet ataupun kepada pengacara.

Intinya sahabat, hindarkan kekerasan terjadi, karena itu akan menyebabkan masalah baru kepada anda ataupun pihak penagih, tapi carilah terus solusi terbaik untuk mengembalikan apa yang kita pinjam.



4. LAPORKAN
Jika kaidah hukum dalam penagihan tersentuh, lebih baik kita melaporkan apa yang dilakukan penagih itu sudah melanggar hukum, misalnya ketika menagih dengan cara kasar, memaki, bahkan memukul mungkin, ataupun perampasan barang lain yang kita miliki.

Karena pada dasarnya ketika terjadi pinjam meminjam tersebut, kita dan pihak meminjam melakukan hubungan baik, terkecuali awal cerita peminjaman tersebut didasarkan pemaksaan, misalnya kita meminjam uang  sebesar  1 juta, tanpa surat menyurat, tiba-tiba dalam menagih berbunga karena ketidak tahuan kita terhadap perjanjian yang kita sepakati dan telah kita tanda tangani sewaktu berjalan proses peminjaman, bukan di tanda tangani sewaktu uang di pinjamkan ke kita, ini biasanya pihak peminjam memang sudah menyiapkan rencana tertentu.

Jadi pada intinya jika dalam proses pinjam meminjam dan penagihan terjadi tindakan kekerasan, pemaksaan, melipat gandakan pengembalian yang dipinjam dan lain-lain, segeralah kita cari informasi apakah tindakan tersebut melanggar hukum atau lainnya, karena pada intinya apapun alasan dari kekerasan terjadi tetap pidana yang berlaku, sengaja ataupun tidak sengaja.

Oke sahabat pembaca tulisan ini semoga bermanfaat kepada yang ditagih ataupun yang menagih, sehingga kedua belah pihak sedikit dapat masukkan, bukan menggurui ataupun sok pintar yah…hanya sedikit berbagi, terimakasih.

Ingin membaca tulisan yang berhubungan dengan tulisan ini silahkan klick tulisan dibawah ini :

1.  Cara Menghadapi Orang Yang Membenci Kita
2.  Cara Menghadapi Orang Yang Marah
3.  Cara Mengatasi Orang Yang Mengancam
4.  Cara Membuat Tidak Terjadi Kemarah yang Berlebihan
5.  Cara Mengontrol Emosi Supaya Tidak Tadi Marah
6.  Cara Bangkit Dari Keterpurukan
7.  Cara Mengatasi Kesedihan
8.  Cara Supaya Tidak Dibenci seseorang
9.  Cara Mengembalikan Hubungan Baik Setelah Di Marahi
10. Cara Bangkit Dari Keterpurukan
11. Cara Menghadapi Orang Sok Pintar
12. Cara Menghadapi Penagih Hutang
13. Cara Menghadapi Hantu Atau Setan
14. Cara Mengikis Masa Lalu
15. Mengatasi Penyebab Lupa
16. Cara Meningkatkan Konsentrasi
17. Cara Mengatasi Rasa Takut   

18. Cara Membuat Diri Berani Menghadapi Masalah
19. Cara Bekerja Dengan Orang Yang Lebih Tua
20. Cara Membuat Suasana Ruangan Tidak Menyeramkan

2 komentar:

Please type in your comments, If you do not use email, please select Anonymous, thank you (Infodaku.com)